Keluar Penjara, Bondet Kembali Ditangkap Karena Bisnis Sabu di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Mantan (narapidana) Lapas Jombang, Jawa Timur, Yusuf Ma’rufatul An’am alias Bondet (23) kembali berulah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Bondet ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang disebuah warung di tepi jalan Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, pada Jumat malam (8/1/2021).

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menuturkan, Bondet menjadi sejak lima bulan terakhir setelah ia bebas dari sel Lapas kelas IIB Jombang.

“Tersangka Bondet merupakan residivis kasus sabu yang divonis 4 tahun penjara,” kata Mukid dikonfirmasi JurnalJatim.com, Selasa (12/1/2021).

Mukid menuturkan, tertangkapnya pemuda asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut atas pengembangan kasus sebelumnya.

“Kami awalnya menangkap pengedar narkoba pil dobel dan sabu-sabu. Kemudian kita kembangkan hingga kita tangkap tersangka Bondet,” ujarnya.

Dari laki-laki tamatan Sekolah Dasar (SD) itu, polisi menyita barang bukti 1 unit ponsel dan tunai sebesar Rp500.000 hasil dari penjualan sabu.

Selain itu, juga menyita 6 plastik klip masing-masing berisi 3,47 gram; 0,19 gram; 0,19 gram; 0,17 gram, 0,26 gram dan 0,20 gram.

“Jumlah total berat kotor keseluruhan 4,79 gram sabu,” kata polisi asal Tarakon, Kabupaten Kediri ini.

Dihadapan polisi, Bondet mengaku mendapatkan kristal haram itu dengan cara membeli dari seseorang di yang kini identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Barang didapat dari Mojokerto dengan pembelian sistem di sekitar By pass dekat minimarket. Pembayarannya ditransfer,”jelasnya.

Sudah sekitar kali Bondet melakukan transaksi seperti itu dan barangnya diedarkan kesejumlah temannya di Jombang yang sudah dibekuk polisi.

Alasan Bondet melakoni bisnis haram itu karena masalah ekonomi. Sejak keluar dari penjara, Bondet bekerja sebagai yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dengan bisnis sebagai pengedar sabu, Bondet mudah mendapat uang dengan keuntungan yang cukup menggiurkan. Mukid menyebut, keuntungan per gram sabu kisaran Rp200 ribu.

“Tersangka mengambil sabu sampai 5 gram dengan harga Rp1,1 juta per gram dan dijual dalam kemasan poketdengan harga eceran Rp200 ribu. Satu gram sabu bisa jadi 7 paket,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Bondet dijerat pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah kita tahan dan akan kami kembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

 

Editor: Azriel