Jombang, Jurnal Jatim – Perbuatan pria warga Jombang, Jawa Timur ini benar-benar keterlaluan. Selain selingkuh dengan istri tetangganya, ia juga menghajar suami selingkuhannya hingga babak belur dan masuk rumah sakit.
Perbuatan pria bernama Sumadi (47) asal Dusun Gempolpait, Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang itu dilaporkan ke Polsek Jombang yang selanjutnya Sumadi ditangkap untuk diproses hukum.
Kapolsek Jombang, AKP Moch Wilono mengatakan, Sumadi diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap Sugeng, (41), yang tak lain adalah tetangganya sekaligus juga suami dari perempuan selingkuhannya.
Penganiayaan terjadi pada Rabu malam (13/1/2021) di utara makam umum Desa Banjardowo. Akibat kejadian itu, Sugeng mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dirawat di RSUD Jombang.
“Pelaku telah kita amankan atas laporan tindak pidana dugaan penganiayaan,” kata Wilono dalam keterangan tertuli yang diterima, Kamis pagi (14/1/2021).
Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, sekitar satu bulan lalu Sumadi kedapatan berselingkuh dengan istri Sugeng. Setelah itu mereka dibawa ke Kepala Dusun (Kasun) setempat.
Dari perbuatan hubungan terlarang itu, Sumadi dikenakan denda uang Rp 20 juta. Denda itu ditanggung berdua dengan istri Sugeng. Setelah terkumpul, Uangnya diberikan kepada Kasun.
Lalu, pada Rabu malam (13/1/2021) pukul 20.30 WIB, Sugeng menghubungi Sumadi yang saat itu sedang membeli nasi bebek. Sugeng saat itu bermaksud meminjam uang Rp 1 juta pada Sumadi.
Setelah itu, keduanya sepakat bertemu di tepi jalan utara makam Desa setempat. Diduga karena masih menyimpan rasa sakit hati, dalam pertemuan itu Sumadi menghajar suami selingkuhannya itu.
Korban dipukul dengan menggunakan alat batang besi ukuran 60 sentimeter. Besi tersebut kini telah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.
Wilono menyebut, penganiayaan itu mengakibatkan korban luka di kepala belakang sebelah kiri, pergelangan tangan kiri memar, jari manis tangan kiri patah, kaki kiri lecet, telinga kiri luka memar dan kepala atas luka memar serta berdarah.
“Korban hingga saat ini masih menjalani rawat inap atau opname di RSUD Jombang,” ujar mantan Kapolsek Mojowarno tersebut.
Saat ini, polisi telah menetapkan petani itu sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Jombang. Sumadi dikenakan pasal 351 (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Azriel