Surabaya, Jurnal Jatim – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menetapkan 11 daerah di Jawa timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kesebelas daerah itu, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Penetapan berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri Nomor 1 tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi.
Kemudian daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator sebagaimana ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakin Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen, dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82 persen.
Berikutnya, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional 14 persen, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Khofifah mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan, daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementara diktum 3 menyebutkan gubernur juga dapat menetapkan kabupaten dan kota lain.
“Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator,” katanya.
Gubernur Khofifah mengajak semua pihak, termasuk masyarakat untuk ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut.
Dengan kerja sama itu, diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19 sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
Mantan menteri sosial itu menyebut, salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularannya terus berjalan dan belum bisa dihentikan.
“Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan kasus,” katanya.
Kasus COVID-19 di Jatim menunjukkan tren cukup signifikan. Sesuai data per Sabtu 9 Januari 2021 mencapai 91.609 pasien dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 pasien (85,8 persen), kasus dirawat 6.627 pasien (7,24 persen) dan meninggal dunia 6.380 pasien (6,96 persen).
Kapasitas tempat tidur COVID-19 di Jatim juga terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien COVID-19.
Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72 persen, dan isolasi COVID-19 mencapai 79 persen, sehingga angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.
Editor: Azriel