Pilkada 2020, Dua TPS di Jatim Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Surabaya, Jurnal – Dua (Tempat Pemungutan Suara) di bakal digelar (PSU). Yakni di TPS 46 Kedurus, Karangpilang, Kota Surabaya dan di TPS 03 Purwodadi, Donomulyo, Kabupaten Malang.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan PSU di TPS Surabaya harus dilakukan karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.

Dari proses yang dilakukan oleh KPU Surabaya terhadap petugas KPPS 46 Kedurus, bahwa penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara bukan dimaksudkan untuk hal yang melanggar regulasi.

Melainkan untuk memudahkan dalam proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses penghitungan.

“Sesuai rekomendasi , PSU tetap digelar KPU Surabaya pada Minggu 13 Desember 2020,” kata Anam, Kamis (10/12/2020).

Sedangkan PSU di TPS Kabupaten Malang dikarenakan ada dua orang lebih yang tidak ada dalam dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat yang menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS.

Dari klarifikasi KPU setempat, KPPS menyatakan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran.

“Hal ini terjadi karena KPPS kurang paham dalam memahami jenis-jenis pemilih, sehingga mengakibatkan lolosnya pemilih yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terlayani,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Malang tetap mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU di TPS 03 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo.

“Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang,” ujarnya.

 

 

Editor: Azriel