OJK dan Ansor Jombang Ingatkan Masyarakat Terhadap Pinjol, Ini Cirinya

Jombang, Jurnal – Di tengah pendemi dengan yang semakin sulit, banyak penawaran terkait ilegal baik dari , badan, hukum, Perusahaan Terbatas, bahkan yang ilegal.

Tak hanya investasi, saat ini aktivitas penawaran (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal juga marak dan meresahkan.

Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjol melalui pesan singkat atau SMS di ponsel dengan iming-iming persyaratan mudah dan menggiurkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Ansor Kabupaten Jombang dalam sosialiasai modal dan industri keuangan non bank mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol.

Deputi Direktur Pengawasan LJK4 dan Perizinan OJK Jawa Timur, Muhammad Eka Gonda Sukmana menyampaikan bahwa keuangan non bank itu berhubungan dengan pinjol.

“Pinjol itu ada yang legal dan ilegal. Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta dan masyarakat mampu membedakan bagaimana pinjol,” katanya, Kamis (3/12/2020).

Secara umum, ciri-ciri Pinjol legal atau resmi terdaftar ada tiga hal yang disingkat dengan Cemilan yakni Camera, Microfon, dan Location. Tiga hal itu yang bisa dan boleh diakses oleh pinjol.

“Jika aplikasi atau penyedia Pinjol mengakses di luar tiga hal tersebut dapat dipastikan keberadaannya illegal dan merugikan,” ujarnya dihadapan kader Ansor dan pegiat usaha di Jombang.

Terkait dengan investasi, OJK juga mengingatkan untuk tetap berhati – hati. Menurut dia, ada 2 hal dalam investasi yakni Legal dan Logis (masuk akal)

Ia mengatakan, Legal yakni dapat dipastikan penawaran yang dilakukan memiliki izin resmi (legalitas) dan ada otoritasnya.

Kemudian logis dapat dilihat dari aturan-aturannya. Mulai dari suku bunga, jumlah bagi hasil dan lainnya. Saat akan berinvestasi imbal hasil yang didapat masuk secara logika.

Artinya, tidak hanya karena iming-iming atau janji-janji yang tidak jelas yang akhirnya dapat merugikan.

“OJK mengkoordinir tentang pemberantasan investasi ilegal melalui Satgas Waspada Investasi,” ujarnya.

Salah satu tugas OJK, lanjut Eka, mengatur, mengawasi, melindungi terkait kegiatan keuangan yang ada di masyarakat. Tentu perlu support dari masyarakat.

“Dengan kerjasama ini harapannya ada multiplayer efect atau ilmu yang disampaikan bisa dibagikan dan disebarkan lebih luas,” katanya.

OJK dan Ansor Jombang Ingatkan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online, Ini Ciri-cirinya
Ketua GP PC Ansor Jombang H. Zulfikar Damam Ikhwanto/ Zainul Arifin

Sementara itu, ketua PC Kabupaten Jombang, H. Zulfikar Damam Ikhwanto menjelaskan kerja sama dengan OJK sudah berjalan sebanyak tiga kali itu.

“Tujuannya memberikan edukasi pada sahabat ansor dan yang notabene juga sebagai pelaku usaha,” tuturnya.

Dengan memiliki ilmu yang cukup, diharapkan juga bisa menggunggah kemandirian anggota di organisasi badan otonom (NU) tersebut

“Mandiri dalam keuangan dengn memberi modal keterampilan dan pengelolaan keuangan dan usaha,” tutur pria yang akrab disapa Gus Antok ini.

Ketua Ansor Jombang dua periode menambahkan dengan kemampuan secara mandiri pengelolaan keuangan dan usaha secara pribadi selanjutnya diharapkan dapat mendukung kemandirian organisasi.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap pinjol. Jangan mudah tergiur hingga menyesal dikemudian hari,” pesannya.

 

Editor: Azriel