Mulai 22 Desember, Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

Madiun, Jurnal Jatim – Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa pada masa libur natal dan tahu baru diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik KA.

Aturan itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomer 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi COVID-19.

Surat Edaran Kemenhub nomer 23 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian selama masa natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

“Syarat rapid test antigen diberlakukan mulai tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021,” kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam rilis tertulis melalui manager humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Senin (21/12/2020).

Dadan menegaskan, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.

Selain itu, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

“Syarat-syarat itu tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun,” jelasnya.

Layani rapid test antigen

Dadan menambahkan, KAI juga menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105.000 yang diberlakukan mulai Senin 21 Desember 2020.

Pada tahap awal, layanan itu tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dikarenakan proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi KA,” ujarnya.

Dadan mengungkapkan layanan itu merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.

Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

“Kami mengingatkan para pelanggan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan KA sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” tutupnya.

 

 

Editor: Hafid