Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pelaku perampasan atau jambret uang nasabah bank sebesar Rp180 juta di Jombang, Jawa Timur berhasil ditangkap dan dilumpuhkan polisi karena berusaha kabur dan melawan saat diamankan.
Informasi yang didapat Jurnaljatim.com, pelaku yang diamankan berinisial TMI (45) dan PUY (47). Keduanya warga Kecamatan Jombang. Saat ini mereka mendekam di sel tahanan.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Crhistian Kosasih, (3/11/2020).
Dua pria itu melakukan aksi kejahatannya pada Rabu (2/11/2020) siang di dusun Sawahan, Desa Kepatihan, Kabupaten Jombang. Korbannya ibu rumah tangga inisial YS (41).
Siang itu sekitar pukul 11.00 WIB, YS hendak menabung uangnya sekitar Rp180 juta di salah satu bank di Jalan Wahid Hasyim, Jombang.
Uang ratusan juta itu disimpan di dalam tas ransel warna abu-abu yang diletakkan di bawah pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai.
Dalam perjalanan, ia tiba-tiba dihadang kedua pelaku yang berboncengan motor honda vario yang tidak diketahui nopolnya. Lalu, salah satu pelaku turun dari motor dan merampas tas ransel korban.
Setelah itu pelaku kabur. Korban berusaha mengejar namun tidak berhasil lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jombang.
Setelah ada laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang saat itu sudah diketahui identitasnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
Setelah terkena timah panas, keduanya pun tersungkur. Polisi lalu mengeler kedua bandit jalanan tersebut. Polisi juga mengamankan uang Rp180 juta dari hasil kejatannya.
“Mereka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Christian mengakhiri.
Editor: Azriel