Jakarta, Jurnal Jatim – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menetapkan selebritas Gisella Anastasia (GA) atau Gisel sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip Gisel.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD yang diduga merupakan pemeran video syur yang sempat beredar luas di media sosial twitter.
Yusri menjelaskan, keduanya yakni GA dan MYD telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka. Namun, Ia belum mau menjelaskan jadwal pemeriksaan itu.
“Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, polisi sudah dua kali memeriksa mantan istri Gading tersebut, yakni pada akhir November dan 23 Desember 2020 lalu.
Pemeriksaan terhadap Ibu satu anak itu untuk dimintai keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya.
Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video mirip gisel sudah lebih dulu ditangkap polisi. Berkas keduanya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Editor: Azriel