Ngawi, Jurnal Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawiz Jawa Timur menemukan 112 lembar surat suara ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan surat suara rusak tersebut ditemukan saat petugas melakukan proses sortir dan pelipatan.
“Hasil sortir dan proses lipat yang dimulai Jumat kemarin, sejauh ini ditemukan sebanyak 112 surat suara rusak. Diperkirakan jumlahnya masih bisa bertambah karena proses sortir masih berlangsung,” ujar Ridho, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia, kerusakan di antaranya kondisi surat suara yang kotor, warnanya buram atau tidak jelas, terdapat bercak pada cetakan surat suara, dan kusut.
“Surat suara yang rusak tersebut diletakkan di tempat terpisah dan nantinya akan dibuatkan surat berita acara untuk kemudian diplenokan dan dilaporkan ke pihak pencetak guna mendapat gantinya,” katanya.
Secara umum, kata dia, proses penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan lancar dengan penjagaan petugas kepolisian dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hingga Jumat (27/11/2020) malam, proses sortir dan pelipatan telah mencapai 118.000 lembar dari 703.945 surat suara sesuai DPT, ditambah 2,5 persen untuk surat suara cadangan, dan 2.000 lembar untuk kebutuhan pemungutan suara ulang.
Pilkada Ngawi akan digelar pada 9 Desember 2020 dan hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko alias Antok yang berslogan OK.
Pasangan itu didukung 10 partai politik pengusung, yakni PDI Perjuangan (20 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), NasDem (2 kursi), PPP (1 kursi), Hanura (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).
Editor: Azriel