Jombang, Jurnal Jatim – Pria berinisial FR (25), karyawan salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dikeler polisi ke sebuah gudang di tempat dia bekerja, Selasa (17/11/2020) sore.
Di gudang tersebut, polisi menemukan perangkat alat isap dan sabu yang diakui milik FR. barang itu disembunyikan di kardus penuh dengan ditumpukan barang rongsokan.
Pemuda asal Kecamatan Mojoagung tersebut juga diminta menunjukkan tempat biasa dia mengonsumsi sabu. Yakni di kamar lantai dua pojok timur.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, FR sebelumnya pesta sabu di kamar tersebut dengan karyawan lainnya berinisi AG (25) warga Mojoagung.
“Jadi, usai mengonsumsi sabu, alat isap dan sisa sabu disembunyikan di gudang. Terbukti, saat kita lakukan pencarian bersama tersangka ditemukan dua paket sabu dan perangkat alatnya,” katanya.
Dikatakan Mukid, saat digerebek anggota Satresnarkoba, FR dan AG tengah asyik mengonsumsi barang terlarang. Mereka digerebek pada Selasa dini hari tadi.
“Penggerebekan dilakukan tadi malam jam 02.00 WIB saat anggota kami sedang melakukan penyelidikan kasus penyelundupan sabu,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Mukid, anggota sedang menyelidiki kasus penyelundupan sabu kemasan kerupuk ke lapas Jombang yang hingga saat ini belum terungkap pelakunya.
Tiba-tiba mendapat informasi adanya pesta sabu di sebuah hotel di wilayah perbatasan Jombang-Mojokerto. Bergegas, korps bhayangkara langsung bergerak menggerebek dan melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masih ada sisa barang bukti yang disembunyikan pelaku. Kemudian dia kita bawa untuk menunjukkan tempatnya,” ujarnya.
Mukid menambahkan, dua karyawan hotel itu sudah satu tahun berada dalam jeratan narkotika. FR merupakan pengguna sekaligus pengedar. Sedangkan AG pengguna aktif.
“Untuk tindaklanjutnya, kami masih melakukan pendalaman karena mengingat banyak jaringannya dan sudah berlangsung selama hampir satu tahun,” imbuhnya.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini menyebut selama ini keduanya terbilang cukup rapi, cerdik hingga nyaris tak terendus aparat kepolisian.
Mengingat lokasi hotel yang berada di wilayah perbatasan, ia pun menduga mereka jaringan antar provinsi. Namun, lanjut Mukid, semua masih perlu didalami lebih lanjut.
“Ada indikasi jaringan luar kota, nanti kita dalami lagi, kemungkinan juga antar propinsi dan antar kota,” tandasnya.
Atas perbuatannya, keduanya telah ditetapkan tersangka, dijerat pasal 114,112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Azriel