Digerebek Polisi, Karyawan Hotel di Jombang Simpan Sabu di Gudang

Jombang, – Pria berinisial FR (25), karyawan salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dikeler polisi ke sebuah di tempat dia bekerja, Selasa (17/11/2020) sore.

Di gudang tersebut, polisi menemukan perangkat alat isap dan sabu yang diakui milik FR. barang itu disembunyikan di kardus penuh dengan ditumpukan barang rongsokan.

asal Kecamatan Mojoagung tersebut juga diminta menunjukkan tempat biasa dia mengonsumsi sabu. Yakni di kamar lantai dua pojok timur.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid, FR sebelumnya pesta sabu di kamar tersebut dengan karyawan lainnya berinisi AG (25) warga Mojoagung.

“Jadi, usai mengonsumsi sabu, alat isap dan sisa sabu disembunyikan di gudang. Terbukti, saat kita lakukan pencarian bersama ditemukan dua paket sabu dan perangkat alatnya,” katanya.

Digerebek Polisi, Karyawan Hotel di Jombang Simpan Sabu di Gudang
Polisi mencari barang bukti sisa sabu dan alatnya/Zainul Arifin

Dikatakan Mukid, saat digerebek anggota Satresnarkoba, FR dan AG tengah asyik mengonsumsi barang terlarang. Mereka digerebek pada Selasa dini hari tadi.

dilakukan tadi malam jam 02.00 WIB saat anggota kami sedang melakukan penyelidikan kasus penyelundupan sabu,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Mukid, anggota sedang menyelidiki kasus penyelundupan sabu kemasan kerupuk ke Jombang yang hingga saat ini belum terungkap pelakunya.

Tiba-tiba mendapat informasi adanya pesta sabu di sebuah hotel di wilayah perbatasan Jombang-Mojokerto. Bergegas, korps bhayangkara  langsung bergerak menggerebek dan melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masih ada sisa barang bukti yang disembunyikan pelaku. Kemudian dia kita bawa untuk menunjukkan tempatnya,” ujarnya.

Digerebek Polisi, Karyawan Hotel di Jombang Simpan Sabu di Gudang
Polisi menunjukkan barang bukti tersangka/ Zainul Arifin

Mukid menambahkan, dua karyawan hotel itu sudah satu tahun berada dalam jeratan narkotika. FR merupakan pengguna sekaligus . Sedangkan AG pengguna aktif.

“Untuk tindaklanjutnya, kami masih melakukan pendalaman karena mengingat banyak jaringannya dan sudah berlangsung selama hampir satu tahun,” imbuhnya.

Mantan Kasatresnarkoba Ngawi ini menyebut selama ini keduanya terbilang cukup rapi, cerdik hingga nyaris tak terendus aparat kepolisian.

Mengingat lokasi hotel yang berada di wilayah perbatasan, ia pun menduga mereka jaringan antar provinsi. Namun, lanjut Mukid, semua masih perlu didalami lebih lanjut.

“Ada indikasi jaringan luar kota, nanti kita dalami lagi, kemungkinan juga antar propinsi dan antar kota,” tandasnya.

Atas perbuatannya, keduanya telah ditetapkan tersangka, dijerat pasal 114,112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

 

Editor: Azriel