KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang diringkus aparat satuan reserse narkoba Polres Kediri Kota. Tiga orang merupakan pengguna sabu dan satu lainnya pengedar pil koplo.
Tiga pecandu sabu yakni Roy Dinda Raka Sefi (21) warga Jalan Panglima Polim, Kelurahan Kemasan; Eriawan Eka Pramana (22) warga Kelurahan Ringinanom dan Mohammad Bastomi Alfiyan Ali (24) warga Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto.
Sedangkan pengedar pil koplo adalah Galang Tunggal Pramesti (27) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa timur.
“Ke empat tersangka diamankan anggota Satresnarkoba di tempat berbeda beserta barang buktinya,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Rabu (14/10/2020).
Dijelaskan Kamsudi, tersangka Roy ditangkap di rumah Jalan Raung Gang Masjid Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti pipet kaca sisa sabu, korek api dan 1 unit ponsel.
Kemudian tersangka Eriawan disergap polisi ketika berada di pinggir Sungai Brantas kelurahan Ringinanom dengan barang bukti 1 paket sabu 0,26 gram, seperangkat alat isap dan handphone.
Tersangka Mohammad Bastomi diciduk di rumah kontrakan Perum Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti 2 plastik klip dengan berat keseluruhan 1 gram sabu, dua buah bong alat isap sabu.
“Untuk tersangka Galang diamankan di sebuah warung soto daging Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren dengan barang bukti 1000 pil dobel L serta HP,” terangnya.
Kamsudi menambahkan, ketiga tersangka budak sabu dijerat pasal 112 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Galang dikenakan pasal 196 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Kediri Kota,” pungkas Kamsudi.
Editor: Azriel