Polisi Gerebek Dua Karyawan Swasta Pesta Sabu di Mojowarno Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua orang karyawan swasta Dimas alias Domblu (27) dan Dwi Sriyono (31) asal Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa timur tertunduk lesu saat berada di kantor polisi.

Mereka digerebek unit reskrim Polsek Mojowarno dan tertangkap tangan tengah mengonsumsi sabu di rumah pelaku Dwi Sriyono pada Sabtu malam (3/10/2020) pukul 23.30 WIB.

“Penggerebakan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya tersebut,” ucap Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Senin (5/10/2020).

Dikatakannya, dalam penggerebekan dan penggeledahan di rumah Dwi Sriyono, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipet kacanya yang masih ada sisa sabu.

Polisi menduga keduanya baru saja pesta sabu-sabu. Hal itu juga diperkuat dengan ditemukannya skrip dari sedotan plastik dan satu cutten bud untuk membersihkan pipet kaca setelah mengonsumsi sabu.

Mantan Kapolsek Gudo tersebut menambahkan, kedua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah kami tahan di sel tahanan Polsek guna melengkapi berkas acara pemeriksaan agar cemat langkap dan diserahkan ke pihak Kekejaksaan,” tuturnya.

Hasil penyidikan sementara, kedua tersangka melanggar pasal 112 (1) sub pasal 127 (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor: Azriel