Pelajar SMP di Nganjuk Edarkan Pil Koplo ke Cewek

NGANJUK () – Pelajar berinisial NA asal kecamatan Baron, Nganjuk ditangkap anggota setelah terbukti mengedarkan pil koplo. Dari siswa SMP Nganjuk tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan 27 butir pil .

Pil haram tersebut didapat NA dengan cara membeli dari seorang pedagang inisial TE (24) Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan . Tak lama kemudian TE juga berhasil dibekuk polisi.

Kasubbaghumas Nganjuk, Iptu Rony Yumantara menuturkan, Awalnya polisi mengamankan cewek inisial DW disebuah warung di wilayah Kecamatan Tanjunganom. DW saat itu kedapatan menyimpan 1 plastik berisi pil dobel L sebanyak 27 butir.

“Pada saat saudari DW diinterogasi mengaku membeli pil dobel L dari NA,” kata Iptu Rony Yumantara, dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Petugas lalu menangkap NA yang saat itu berada di warung. Ketika digeledah, remaja 16 tahun itu memiliki 8 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan. Selain itu juga menyita di saku celana sebelah kanan.

NA ini mengaku membeli pil dobel L dari TE. Selanjutnya kami tangkap TE dengan barang bukti 1 plastik berisi pil dobel L sebanyak 33 butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok yang disimpan di belakang warung di atas talang dan 1 unit HP,” ujarnya.

Ketika menggeledah TE, petugas menemukan 5 plastik berisi pil dobel L masing-masing 100 butir (total 500 butir) yang dibungkus plastik kemudian dibungkus lagi plastik kresek warna hitam yang disimpan di belakang rumah di atas talang

“Pengakuannya membeli dari Dani warga Kecamatan Ngronggot yang sekarang masih dikembangkan,” tuturnya.

Rony menegaskan, tersangka NA dan TE dikenakan dengan pasal 197 Jo pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang .

“Guna kepentingan proses sidik untuk tersangka dewasa (TE) dilakukan penahanan sedangkan tersangka NA tidak ditahan karena di bawah umur namun proses lanjut,” pungkasnya.


Editor: Hafid