Beri 3 Butir Pil Koplo ke Teman, Pemuda Mojowarno Jombang Ditangkap

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit reskrim Polsek menangkap seorang yang diduga sebagai . Dari tangan pemuda itu, mengamankan puluhan butir pil merek .

AKP Yogas, Senin (5/10/2020) mengatakan tersangka AN (24) diringkus di warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya, dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, .

”Tersangka kami tangkap disebuah warung wifi dusun Branjang beserta dengan barang buktinya,” kata Yogas, Senin (5/10/2020).

Menurut Yogas, penangkapan AN dilakukan setelah pihaknya mengamankan dua orang Asnar dan Rojik di warung tersebut. Saat itu kedua teman tersangka itu kedapatan memiliki yang diperoleh dari AN.

“Tersangka AN kemudian kita tangkap hingga mengakui telah memberikan (kedua temannya) secara gratis masing masing tiga butir dan langsung dikonsumsinya,” kata Yogas.

Dihadapan polisi, AN juga mengaku telah menjual pil dobel L kepada teman-temnnya yang lain. Petugas kemudian membawa AN ke Polsek beserta 23 butir pil dobel L dan uang Rp100 ribu yang ada di lokasi.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku membeli obat-obatan pada seseorang bernama Gendon warga Ngeplak Sidokerto. Namun sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Yogas menambahkan, tersangka Nuril telah ditahan di Polsek Mojowarno karena melanggar pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Editor: Azriel