Bawa Sabu, Residivis Curanmor Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang di Warung

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang residivis bernama Moch Farid alias Cuplis (25) kembali mendekam di penjara. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa timur terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka Cuplis yang merupakan warga Dusun Gedangan, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek dibekuk beserta barang buktinya di warung Jalan Empu sedah, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang pada Minggu (11/10/2020) pukul 11.30 WIB.

“Dia (tersangka) merupakan residivis curanmor yang selama ini sudah menjadi target operasi kami,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (14/10/2020).

Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip terbungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan 1 buah HP merek xiaomi.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Mojokerto yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Untuk diketahui, Cuplis pernah ditangkap anggota Polres Jombang pada 11 November 2018 silam dengan kasus pencurian sepeda motor. Dia ditangkap dengan tiga temannya dan bebas dari lapas Jombang sekitar 6 bulan yang lalu.

Mukid melanjutkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Cuplis beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang.

“Tersangka kita lakukan penahanan, dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.


Editor: Hafid