KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Anggota unit reskrim Polsek Semen Polres Kediri Kota meringkus AK (23), pengedar Narkoba jenis pil dobel L perusak generasi muda. Pria lulusan SD itu ditangkap di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatan setempat pada Minggu (6/9/2020) dini hari.
“Penangkapan tersangka AK atas informasi masyarakat,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Lelaki asal Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri itu ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti 100 butir pil dobel L. Selain itu, juga diamankan tas, ponsel dan uang tunai Rp249.000 diduga sisa hasil penjualan pil koplo.
“Saat ini, tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” ujarnya.
Ditambahkan Kamsudi, tersangka tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan Farmasi jenis pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memenuhi standart edar dari yang berwenang.
“Tersangka AK melanggar Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Hafid