Polresta Mojokerto Ringkus 24 Pengedar, Sita 79,06 Gram Sabu

MOJOKERTO () – Operasi tumpas narkoba semeru 2020 selama dua pekan terakhir yang dilakukan jajaran kepolisian resor kota (Polresta) Mojokerto berhasil meringkus sebanyak 24 orang pelaku narkoba.

“Sebanyak 24 tersangka ini berstatus pengedar,”kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Jumat (18/9/2020).

Para pelaku yang ditangkap berdiri sendiri atau tidak saling terkait. Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih melakukan penelusuran lebih dalam tentang peredaran narkoba di Kota Mojokerto, .

“Berbagai macam modus peredaran, ada yang dijual melalui kurir, ada juga dititipkan di suatu tempat,” katanya.

Deddy mengungkapkan, dari puluhan pelaku tersebut, petugas menyita narkoba jenis -sabu seberat 79,06 gram, .000 butir, tiga pil , 24 unit ponsel, dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dikatakan Deddy, dari 79,06 gram sabu-sabu itu terdapat 32 gram sabu-sabu berwarna hijau yang ditemukan di indekos wilayah Magersari, Kota Mojokerto.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap sabu-sabu yang berwarna hijau karena pada saat penindakan, belum diketahui pemiliknya,” ujarnya.

Para tersangka patut diduga telah melakukan tindak narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Selain mengungkap kasus peredaran narkoba, polisi juga menindak 66 orang di tempat umum dan menyita 1.416 botol minuman keras berbagai merek sejak Januari sampai Agustus serta telah dilakukan sidang tipiring sebanyak 72 penjual. (*)


Editor: Azriel