Kapolda Jatim: Lalai Menerapkan Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

(Jurnaljatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran bersama menggelar Kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru yang dilaksanakan di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (10/9/2020).

Selain mengampanyekan penggunaan sekaligus pembagian masker juga dilangsungkan deklarasi patuh penerapan protokol kesehatan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, mengajak masyarakat bersungguh-sungguh penyebaran virus COVID-19 di Jawa Timur. Salah satunya dengan cara disiplin mengenakan masker dimana sudah menjadi kebutuhan gaya hidup baru.

“Ayo masyarakat Jawa Timur untuk tetap menggunakan masker, karena masker sebagai gaya hidup baru di COVID-19,” ujarnya.

Fadil menambahkan, bahwa untuk anak muda millenial yang secara imun kuat, harus bisa menjaga keluarga, orang tua, dan masyarakat lain. “Bagi millenial yang secara kesehatan masih kuat, harus bisa menjaga orang tua, maupun masyarakat lain,” tambahnya.

Fadil melanjutkan, seperti diketahui bersama, penyumbang COVID-19 adalah klaster keluarga, , dan klaster jelang pilkada serentak. Karena kegiatan tahapan pilkada serentak di beberapa tahapan sudah dilakukan.

“Penegakan disiplin inpres nomor 6 tahun 2020 harus kita taati bersama, jangan sampai ada klaster baru saat Pilkada, apalagi saat ini diselenggarakan tahapan pilkada serentak,” imbuhnya.

Fadil mengungkapkah, ada kesehatan yang mewajibkan untuk melaksanakan pencegahan, dimana jika ada kelalaian maka dapat dipidana 1 tahun.

Apabila mengetahui bahwa diri sendiri terkonfirmasi positif dan tetap hadir dalam sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina. Sehingga bagi dan betul-betul bisa mengevaluasi terkait dengan tahapan pilkada yang sehat.

“Ada UU Karantina didalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan, yang nantinya bisa di pidanakan jika kita lalai,” pungkasnya.


Editor: Hafid