JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor Mojowarno, Jombang menangkap pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) online berinisial MFF (27) dan SL alias Jebrak (52). Kedua pelaku warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Dari penangkapan kedua pria tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 buah HP merek vivo warna hitam, 1 buah buku tabungan bank BRI dan kartu ATM bank BRI.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menyampaikan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari warga dusun Blawean Desa Rejoslamet jika ada perjudian jenis togel online. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar.
“Selanjutnya pada Rabu (23/9/2020) pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan kedua pelaku dan disita berang buktinya,” ujar Yogas dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek setempat. Kedua pelaku judi Togel tersebut dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Hafid