Dua Pelaku Judi Togel Online di Mojowarno Jombang Ditangkap

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor Mojowarno, Jombang menangkap pelaku perjudian jenis (togel) online berinisial MFF (27) dan SL alias Jebrak (52). Kedua pelaku Rejoslamet, Mojowarno, , Jawa timur.

Dari penangkapan kedua pria tersebut, mengamankan beberapa di antaranya 1 buah HP merek vivo warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI dan kartu ATM bank BRI.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menyampaikan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari warga dusun Blawean Desa Rejoslamet jika ada perjudian jenis . Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar.

“Selanjutnya pada Rabu (23/9/2020) pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan kedua pelaku dan disita berang buktinya,” ujar Yogas dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek setempat. Kedua pelaku judi Togel tersebut dikenakan pasal KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor: Hafid