JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polsek Sumobito Polres Jombang meringkus seorang tersangka judi dadu di Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa timur. Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti keresahan warga atas kegiatan perjudian itu.
Kapolsek Sumobito AKP Nanang Sujianto menjelaskan, dalam penggerebekan di samping rumah warga Desa Gedangan RT 03 RW 02 Kecamatan Sumobito, polisi berhasil menangkap seorang lelaki berinisial Jm (60) warga setempat.
Barang bukti yang diamankan di lokasi perjudian, satu buah beberan dadu yang ada tulisan angka 1 sampai 6 sesuai dengan mata dadu yang terbuat dari perlak warna putih untuk memasang tombokan atau taruhan, satu buah kursi plastik warna abu abu untuk tempat duduk bandar, tiga buah mata dadu lengkap dengan alas dan tempurungnya.
“Kami jiga berhasil mengamankan uang tunai Rp131.000,” kata Nanang Sujianto dikonfirmasi, Minggu (2/8/2020).
Ia mengatakan, penggerebekan itu hanya berhasil menangkap satu orang karena yang lain berhasil melarikan diri. Menurut Nanang, aktivitas pelaku memang sudah diendus polisi beberapa waktu lalu, dan berkat peran serta warga dalam memberikan informasi, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sumobito untuk dimintai keterangan lebih lajut, dan tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP,” tutupnya.
Editor: Azriel