NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Petugas kepolisian sektor Kertosono, Nganjuk, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Toko Alfito Mode, Jalan Ahmad Yani masuk desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Saat kejadian, pelaku berhasil membawa kabur uang dan ponsel korban.
Pelaku yang ditangkap yakni Rendi Setiawan (25), warga jalan Letjen Suprapto RT 02 RW 03 Desa Banaran, Kecamatan Kertosono dan penadah bernama Atik Irawati alias Otik asal Jalan Kaliasin gang 5 RT 005 RW 001, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalasri, Kota Surabaya.
“Kejadiannya pada Rabu 17 Juni lalu sekitar jam 01.00 Wib dini hari. Saat kejadian, pelaku juga menyekap pemilik rumah Tri Widodo,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara dikonfirmasi Selasa (14/7/2020).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pemilik toko Tri Widodo sedang tiduran bersama istrinya Sri Rahayu di dalam kamar. Tiba-tiba mendengar suara seperti barang terjatuh dari dalam toko pakaian nya yang berada disebelah ruang depan.
“Kemudian Tri Widodo keluar dari dalam kamar untuk mengecek suara itu, setelah keluar dari dalam kamar sudah ada dua orang yang tidak dikenal, kemudian salah satu pelaku menyekap leher Tri Widodo dan mengancam jika berteriak akan di bunuh,” ujarnya.
Disaat itu pelaku juga meminta barang korban berupa handphone (HP) merk Samsung J7 Pro dan HP merk Samsung A10 serta uang Rp1.500.000. Karena ketakutan, istri korban memberikan barang yang diminta pelaku.
“Setelah mendapatkan barang korban, pelaku meminta korban untuk membukakan pintu toko sambil menyekap korban. Setelah dibukakan pintu toko, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara,” ujarnya.
“Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kertosono,” sambung Rony.
Dari laporan itu, unit Resmob melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang penadah Atik Irawati di dalam hotel wilayah Surabaya. Atik ditangkap dengan barang bukti ponsel samsung hasil curian.
Berdasarkan interogasi, perempuan itu mengaku membeli HP itu dari Wawan seharga Rp900.000. Dan dari keterangan Wawan, ia disuruh menjualkan hasil tindak kejahatan dari pelaku Rendi Setiawan.
“Rendi Setiawan kemudian diringkus di rumahnya. Dan dia mengaku melakukan kejahatan dengan temannya Alvien Dwi,” imbuhnya.
Petugas, kata Rony, hingga saat ini masih mendalami motif dibalik aksi Curas dan penyekapan korban. Termasuk memburu keberadaan pelaku Alvien yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku saat ini ditahan di Mako Polsek Kertosono untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor: Hafid