KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Anggota unit reskrim Polsek Kediri kota berhasil meringkus dua orang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Kedua pelaku ditangkap ketika sedang asik pesta narkotika di dalam kamar.
Kasubbag humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menyampaikan, dua pelaku Hanif Ikhalazul Akbar (22) warga Kelurahan Banjaran Gang II/39B, RT 03 RW 03, Kecamatan Kota Kediri dan Risky Budianto (25) warga Jalan Raden Patah, gang Peni 25 B, RT 02 RW 02, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
“Mereka ditangkap unit Reskrim Polsekta Kediri saat sedang konsumsi ganja dan sabu di dalam kamar lantai 2 rumah tersangka Hanif pada Kamis (9/7/2020) jam 18:30 Wib,” ujar Kamsudi, Jumat sore (10/7/2020).
Sebelumnya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di rumah pelaku Hanif. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar.
Kemudian, dilakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku. Saat ditangkap, kedua pelaku berada di dalam kamar dan sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika dan sabu- sabu serta alat-alat yang digunakan. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut,” ujar Kamsudi.
Barang bukti yang disita dari pelaku Hanif Ikhalazul Akbar berupa 1 kardus bekas tempat kue berisi 1 plastik kresek putih di dalamnya berisi 14, 60 gram batang tanaman ganja kering dan seperangkat alat isap ganja.
Berikutnya, 1 buah kotak kecil warna kuning berisi 1,52 gram daun ganja kering, 1 pak kertas paper untuk melinting ganja, 1 linting ganja berat 0,64 gram 1 HP merk oppo A3S, alat isap sabu, kartu ATM dan uang tunai Rp200.000.
Sedangkan dari pelaku Risky Budianto, polisi menyita barang bukti 4 plastik klip beridi sabu sabu berat bersih 1,56 gram, 1 HP merk oppo A5, timbangan elektrik, plastik klip, botol dan uang tunai Rp200.000.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pemuda itu ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Subs 112 ayat(1) Undang undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Hafid