MADIUN (Jurnaljatim.com) – Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengingatkan sekaligus mengimbau kepada warga yang melintas di rel jalur Kereta Api (KA) untuk lebih berhati-hati. Karena kereta api yang melintas di wilayah Daop 7 meningkat.
“Kami sampaikan kepada para pengguna jalan bahwa KA yang melintas di wilayah Daop 7 sudah meningkat. Sesuai UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tutur Ixfan, Kamis sore (2/7/2020).
Imbauan itu seiring dengan terjadinya kecelakaan di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Km 178+6 Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan tadi pagi. Kecelakaan itu mengakibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Karimun (61) dan Sutrismi (58) tewas di lokasi kejadian akibat tertemper KA barang.
Ixfan menjelaskan, untuk saat ini sudah dua KA di wilayah Daop 7 yang dioperasikan, yakni KA Sri Tanjung dan KA Kahuripan. Mulai per Jumat (3/7/2020), KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir PP kembali dioperasikan. Menurut Ixfan, dioperasikannya KA itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.
“Karena tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan kereta api pada era new normal ini, mulai Jumat (3/7/2020) PT KAI kembali menjalankan KA Turangga. Jadi, ada tiga KA di wilayah Daop 7 yang dioperasikan,” ujar Ixfan dihubungi melalui telepon.
KA Turangga akan beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Dimana pada hari tersebut, biasa terjadi peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan KA.
Dari sejak dioperasikannya beberapa KA jarak jauh dan menengah pada 12 Juni lalu, tercatat 3.682 penumpang naik dari seluruh wilayah Daop 7 ke beberapa kota di Jawa. Sedangkan untuk pengguna KA lokal pada periode yang sama sejumlah 18.421 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 579 calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Ixfan menambahkan, bagi calon penumpang yang akan naik KA, wajib mengikuti persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam SE No. 9 Tahun 2020. Yaitu harus memiliki surat keterangan negatif hasil tes PCR / Rapid Test yang masih berlaku, atau surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
“Bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan itu, akan kita tolak naik KA,” imbuh Ixfan.
Selain itu, kata dia, para calon penumpang juga wajib mengikuti protokol naik KA. Baik saat berada di stasiun, maupun diatas KA. Yaitu harus menjaga jarak atau physical distancing, memakai masker, pelindung wajah face shield serta memakai baju lengan panjang/jaket. Khusus yang ke Jakarta, calon penumpang tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” pungkasnya.
Editor: Hafid