JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Ratusan pekerja seni acara hajatan demonstrasi di pendopo Kabupaten Jombang, Jawa timur, Senin (20/7/2020). Mereka meminta bupati segera membuka kembali izin untuk penyelenggaraan acara hajatan agar mereka dapat bekerja kembali.
Massa aksi itu mulai dari penyanyi, pemusik, tukang sound system, master of ceremony (MC), perias pengantin, hingga pekerja pemasangan tenda hajatan. Selama empat bulan menganggur akibat pandemik COVID-19. Selama itu pula, mereka tidak mendapat penghasilan.
“Kami sangat terdampak dengan larangan ini. Padahal, kami harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekolah juga butuh biaya. Semua kami jual demi kebutuhan hidup,” kata Muntasir koordinator aksi yang juga dari paguyuban soundsystem.
Setelah 4 bulan tidak ada job, para pekerja acara hajatan itu mengaku tidak tahan lagi jika kondisi tersebut masih terus berlanjut. Mereka tidak bisa lagi bertahan memenuhi kebutuhan hidup jika terus menganggur. Untuk itu, mereka turun jalan dan mendesak bupati Jombang segera membuka kembali izin bagi warga yang akan menyelenggarakan hajatan seperti pernikahan, agar mereka dapat bekerja kembali.
“Kami berharap dengan adanya demo ini, kami bisa mengetuk hati bupati untuk memberikan izin membuka kegiatan hajatan di Jombang,” ujar Muntasir.
Para pengunjukrasa itu juga mendukung pemberlakuan penerapan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19. Ketika mereka diijinkan beraktifitas kembali, akan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk membahas aturan. Pihaknya akan mengeluarkan Juknis (Petunjuk teknis) yang akan disingkronkan dengan peraturan bupati (perbup) no 34 tentang pnegendalian COVID-19.
“Insyaallah nanti kami buatkan juknis karena di Perbup 34 (tentang pengendalian covid-19 di Jombang) itu masih secara umum saja. Kalau sudah jadi juknisnya, nanti mereka kami undang lagi. Insyaallah 1 Agustus kami upayakan juknis selesai,” kata Mundjidah.
Editor: Hafid
Komentar