MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Para pelaku merupakan pengedar Narkoba sabu-sabu asal Kabupaten Mojokerto, saat ini mereka telah meringkuk di dalam sel tahanan.
Keempat pelaku masing-masing inisial Bayu (28) warga Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis; Tuwek (21) warga Dusun Bamban, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang; Trobel (21) warga Dusun Mblentreng, Desa Ngembat, Kecamatan Gondang dan Rio (25) warga Dusun Kendal, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Iptu Hari Siswanto menyatakan para tersangka yang diringkus tersebut sudah menjadi target operasi (TO) beberapa bulan terakir dan sering melakukan transaksi barang haram sabu-sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Dia menjelaskan, tersangka bayu diciduk di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0.20 gram, 1 klip sabu seberat 0.20 gram, 1 pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat 1,14 gram, 1 pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat 2,66 gram, 7 plastik klip bekas bungkus sabu, 1 tas kresek hitam dan 1 buah HP Samsung warna Hitam.
“Kemudian dilakukan penangkapan tersangka Tuwek, Trobel dan Rio di sebelah timur Traffic Light Pasar Burung, Jalan Empunala Kota Mojokerto,” ujarnya, Minggu (28/6/2020).
Dari tiga pelaku itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,30 gram, 1 unit HP, 2 unit sepeda motor Kawasaki ninja Nopol S 5160 KU, 1 plastik klip bekas bungkus sabu, 1 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 bekas bungkus rokok, dan 1 buah Tisue.
“Keempat tersangka melanggar pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Hari Siswanto mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba untuk segera menghubungi kepolisian dan pihak akan dijamin kerahasiaan identitas pelapor.
Editor: Z. Arifin