JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Mobil honda mobilio rusak parah (Ringsek) akibat tertabrak kereta api di jalan raya perlintasan rel Kereta Api Ranggajati tanpa pengaman palang pintu Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupatren Jombang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2020) sekitar jam 10.26 Wib.
Semula minibus Honda Mobilio nopol L 1605 MN, dikemudikan Maksum (46) warga Desa Balerejo RT 014 RW 002 Kecamatan Balen Kabupaten Mojokerto tengah berjalan dari jalan raya dari arah timur ke barat belok kiri kearah selatan berusaha melintasi jalan rel kereta api tanpa palang pintu.
Disaat bersamaan, melintas Kereta api Ranggajati dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Disaat menyeberang, mesin mendadak mati di atas rel kereta. Masinis kereta Fajar Prasetyo beberapa kali membunyikan seruling kereta tidak dihiraukan, hingga akhirnya tertemper kereta.
“Pengemudi (sopir) tidak memperhatikan arus lalulintas dari arah timur sehingga tertemper Kereta Api Ranggajati yang berjalan dari arah timur ke barat,” kata Iptu Sulaiman, Kanitlaka Satlantas Jombang.
Benturan keras mengakibatkan mobil terseret dan mengalami kerusakan. Sulaiman mengatakan, saat kejadian, sopir berhasil menyelamatkan diri dan selamat. Untuk kerugian materiil sebesar Rp5 juta.
Imbau patuhi rambu-rambu
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menambahkan, berdasarkan laporan masinis, kecelakaan itu di perlintasan tak terjaga km 79+1/2 antara Peterongan-Jombang. Penyebab kecelakaan karena kurangnya hati-hati dari pengendara kendaraan.
“Mobil langsung melewati jalur KA tanpa tengok kanan kiri dan terompet atau seruling lokomotif telah diperdengarkan, namun tidak dihiraukan sehingga mobil menemper KA,”ujar Ixfan kepada Jurnaljatim.com.
“Lokomotif CC 2061391 terganggu karena posisi cow hanger turun 68 milimeter. KA relasi Jember-Cirebon berangkat stasiun kertosono lambat 14 menit,” sambungnya.
Ia mengimbau pengendara mobil atau motor saat melalui perlintasan sebidang jalur KA sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ bahwa pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Pada saat akan melewati perlintasan sebidang jalur KA, harus memperlambat kecepatanya, tengok kanan dan kiri pastikan bahwa tidak sedang ada KA yang akan lewat.
“Mendahulukan perjalanan KA, karena KA tidak bisa berhenti seketika, butuh jarak pengereman dari 500 sampai 700 meter,” imbuhnya.
Menurut Ixfan, jika mengacu Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, seharusnya perlintasan sebidang jalur KA dibuat tidak sebidang, bisa fly over atau underpas oleh pemerintah. Dan jika perlintasan tersebut tidak terjaga baiknya ditutup dan penutupan dilakukan oleh pemerintah sesuai kelas jalan.
Editor: Hafid