Cetuskan Aplikasi Simatahati, AKBP Sutrisno Dipromosikan ke Mabes Polri

(.com) – Genap sembilan bulan sudah AKBP Sutrisno menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) . Kini, ia harus berpindah tempat sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam .

Sepanjang masa jabatannya, beberapa inovasi telah dilakukan oleh Alumnus Akpol tahun 2000 itu dalam memajukan Dittahti), Polda Jatim. Salah satu program yang diandalkannya adalah aplikasi Simatahati atau Sistem Manajemen Tahanan dan Barang Bukti. Aplikasi itu untuk memudahkan dalam membesuk tahanan yang ada di Polda Jatim dan jajaran, baik hingga secara online.

Terkoneksi seluruh Indonesia

Sebagai pencetus aplikasi Simatahati, ia pun berharap agar aplikasi tersebut nantinya dapat diteruskan oleh sang penerusnya. Ia bahkan punya mimpi, jika aplikasi itu nantinya dapat terkoneksi seluruh .

“Obsesi ke depan, saya ingin inovasi (aplikasi simatahati) yang saya bangun ini bisa tersampaikan ke Jakarta. Saya akan sampaikan hal ini kepada Karorenmin, dan kalau bisa aplikasi milik saya ini bisa terkoneksikan di seluruh Indonesia,” kata AKBP Sutrisno HR, Jumat (8/5/2029).

Kalau sudah terkoneksi, sambung Sutrisno, nantinya aplikasi itu bisa dipakai dibidang Intelijen bisa sebagai acuan kepengurusan . Bahkan kalau bisa aplikasi itu bisa terkoneksi disemua instansi. Seperti halnya sistem yang diterapkan Dispendukcapil dalam mengkoneksikan data tiap-tiap penduduk hingga menjadi database yang singkron.

“Saya ingin aplikasi ini bisa muncul se Indonesia. Sehingga nantinya bisa saling terintegrasi,” harapnya.

Terintegrasi SKCK Kepolisian

Mantan Tuban tersebut menambahkan, aplikasi itu nantinya juga tidak hanya untuk keluarga tahanan saja. Tapi bisa juga terintegrasi dalam kepengurusan SKCK di kepolisian. Semisal ada perusahaan yang melakukan perekrutan terhadap calon pegawai.

Pihaknya menyarankan untuk datang langsung ke bagian Intelijen dan mengetikan nomor yang sudah terintegrasi. Sehingga bisa mengetahui seseorang (calon pegawai) tersebut pernah berurusan dengan hukum atau tidak.

“Semua data terintegrasi. Misalnya, kalau mau urus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) pun bisa dicek. Kalau pernah menjadi tahanan maka bisa terdeteksi. Saya sangat berharap aplikasi ini nanti juga akan dikembangkan oleh penerus saya nanti,” pungkasnya.


Editor: Z. Arifin