Pria Jombang Jual Istri Melalui Medsos, Tarif Layanan Threesome Rp 2 Juta

(Jurnaljatim.com) – Unit Asusila Subdit IV Renakta berhasil menangkap Mujianto alias Muji (29) asal yang telah tega menjual istrinya melalui dengan tarif Rp2 Juta kepada pria lain untuk diajak berhubungan badan bersama atau threesome.

Direskrimum Polda , Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, kasus penyimpangan seksual ini terungkap saat anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek dua laki-laki dan satu perempuan yang sedang berhubungan badan dalam satu kamar di sebuah hotel di Kota Mojokerto, pada Kamis (26/3/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kita menemukan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh bahkan berpasangan lagi dengan orang lain. Yang kita kenal dengan threesome,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Kasubdit Renakta, Kompol Lintar Mahardhono menambahkan, tersangka mencari pelanggan untuk diajak bermain threesome melalui media sosial dengan tarif Rp 2 juta sekali . Setelah mendapatkan pelanggannya, tersangka kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel yang telah disepakati.

“(Mereka ini) janjian, tarifnya Rp 2 juta sekali main,” singkat Lintar.

Bisnis tersebut, telah dilakoni tersangka semenjak dirinya menikah. Yakni sejak tahun 2015 hingga akhirnya tertangkap polisi. Selama itu, sedikitnya sudah lima kali tersangka melakukan threesome.

Lintar mengatakan, motif yang menjadi dasar tersangka tega menjual istrinya karena untuk mencari keuntungan. Kendati demikian, pihaknya menduga, tersangka juga mengalami penyimpangan seksual. Sebab, hasil pemeriksaan terungkap, tersangka akan merasa puas berhubungan badan dengan istri jika dilakukan bersama pria lain.

“Motifnya untuk mencari keuntungan dan fantasi seksnya terpenuhi,” lanjut Lintar.

Bukan itu saja, sikap nyeleneh juga dilakukan tersangka. Dengan mengabadikan aktivitas seksual kedalam video handphone saat bermain threesome.

“Threesome (yang dilakukan) ya sesuai gambar yang saya sampaikan tadi, antara suami istri dan orang lain. (Oleh karena itu) kita lakukan penangkapan,” tutupnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga telah menyita sejumlah . Diantaranya, uang hasil transaksi senilai Rp2 juta, dua buah Handphone dan beberapa pakaian dalam.

Atas perbuatan tersangka terancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan , dengan ancaman satu tahun empat bulan.


Editor: Hafid