SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Mujianto alias Muji (29) asal Kabupaten Jombang yang telah tega menjual istrinya melalui media sosial dengan tarif Rp2 Juta kepada pria lain untuk diajak berhubungan badan bersama atau threesome.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, kasus penyimpangan seksual ini terungkap saat anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek dua laki-laki dan satu perempuan yang sedang berhubungan badan dalam satu kamar di sebuah hotel di Kota Mojokerto, pada Kamis (26/3/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kita menemukan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh suami istri bahkan berpasangan lagi dengan orang lain. Yang kita kenal dengan threesome,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).
Kasubdit Renakta, Kompol Lintar Mahardhono menambahkan, tersangka mencari pelanggan untuk diajak bermain threesome melalui media sosial dengan tarif Rp 2 juta sekali kencan. Setelah mendapatkan pelanggannya, tersangka kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel yang telah disepakati.
“(Mereka ini) janjian, tarifnya Rp 2 juta sekali main,” singkat Lintar.
Bisnis esek-esek tersebut, telah dilakoni tersangka semenjak dirinya menikah. Yakni sejak tahun 2015 hingga akhirnya tertangkap polisi. Selama itu, sedikitnya sudah lima kali tersangka melakukan threesome.
Lintar mengatakan, motif yang menjadi dasar tersangka tega menjual istrinya karena untuk mencari keuntungan. Kendati demikian, pihaknya menduga, tersangka juga mengalami penyimpangan seksual. Sebab, hasil pemeriksaan terungkap, tersangka akan merasa puas berhubungan badan dengan istri jika dilakukan bersama pria lain.
“Motifnya untuk mencari keuntungan dan fantasi seksnya terpenuhi,” lanjut Lintar.
Bukan itu saja, sikap nyeleneh juga dilakukan tersangka. Dengan mengabadikan aktivitas seksual kedalam video handphone saat bermain threesome.
“Threesome (yang dilakukan) ya sesuai gambar yang saya sampaikan tadi, antara suami istri dan orang lain. (Oleh karena itu) kita lakukan penangkapan,” tutupnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil transaksi senilai Rp2 juta, dua buah Handphone dan beberapa pakaian dalam.
Atas perbuatan tersangka terancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Editor: Hafid