KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Masih saja para pelaku Narkoba beraksi mengedarkan Narkotika dan obat terlarang di tengah wabah virus corona. Dua orang pria pengedar sabu dan obat terlarang pil koplo di Kota Kediri diringkus polisi.
Adalah Sanco Koeswoyo (42) warga Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto dan Yuswandi (40) warga jalan Semeru Gang VIII, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri di lokasi dan barang bukti yang berbeda.
Amankan 3039 butir pil dobel L
Pelaku Sanco yang merupakan pengelola laundry (cucian), digerebek polisi saat hendak transaksi obat terlarang di sebuah rumah di jalan Suparjan Mangunwijaya, Kelurahan Mojoroto, pada Rabu (15/4/2020).
AKP Kamsudi, Kasubbaghumas Polresta Kediri menjelaskan, awalnya anggota mendapat informasi ada transaksi narkoba di gang Kawi. Lalu, petugas melakukan pengintaian hingga penggerebekan di sebuah rumah di jalan Suparjan.
“Ditangkap saat akan melakukan transaksi, barang bukti yang diamankan 3039 butir pil dobel L,” kata Kamsudi, Jumat (17/4/2020).
Sita dua klip sabu-sabu
Sementara, Yuswandi ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia diciduk di rumahnya dengan barang bukti dua klip sabu paket hemat. Masing-masing berat sabu 0,15 dan 0,17 gram. Jika keduanya dijumlah, berat sabu 0,32 gram.
“Masih dikembangkan untuk menangkap jaringannya,” ujar Kamsudi.
Atas perbuatannya, tersangka Sanco dikenakan pasal 196 UURI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan Yuswandi, dijerat dengan pasal 112 UURI nomer 35 tahum 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel