Dorr.. Residivis Curanmor di Nganjuk Diringkus Polisi di Jombang

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Unit reskrim Polsek Sawahan bersama tim Resmob Polres Nganjuk meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). motor itu bernama Arif Wahyudi alias Codet dusun Joho, Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka ditangkap di umum Selorejo Mojowarno, pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 23.30 Wib,” kata Kanitreskrim Polsek Sawahan, Aipda Suhadi, Minggu (26/4/2020).

Pelaku mencuri motor Vario

Tersangka ditangkap setelah ada laporan kehilangan sepeda motor milik Baidlowi, di Dusun Joho, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan. Saat itu, sepeda motor vario tersebut di parkir di teras korban sekitar jam 16.30 dengan kondisi kunci menempel pada mata kunci.

Korban kemudian masuk rumah untuk melaksanakan salat asar. Selang satu jam kemudian, korban keluar rumah menuju musala untuk salat magrib sekitar jam 18.00 wib. Saat itu, motornya masih ada ditempat semula.

“Sekitar jam 18.45 Wib, kendaraan vario warna putih yang berada diteras rumah korban sudah tidak ada, setelah dicari-cari tidak ketemu selanjutnya korban melapor ke Polsek Sawahan,” ujarnya.

Pelaku keluar masuk penjara

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di . Dalam penangkapan tersebur, petugas terpaksa menembak betis kaki pelaku karena berusaha melawan untuk kabur.

Suhadi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah sering keluar masuk . Adapun daerah yang pernah jadi aksi kejahatannya, yakni di Nganjuk, Madiun dan Trenggalek.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor vario nopol AG 2176 UI dan 1 unit ponsel,” ujarnya.

Penangkapan protokol kesehatan

Kapolsek Sawahan, AKP Siran menambahakan, dalam penangkapan pelaku kriminalitas tersebut, petugas juga menggunakan protokol kesehatan . Saat pelaku digelandang ke Mapolres Nganjuk, petugas langsung memeriksa kesehatannya dengan alat pengecek suhu tubuh. Selain itu, pelaku juga disemprot dengan cairan desinfektan.

“Langkah ini kami lakukan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengantisipasi penyebaran virus korona. Apalagi tersangka diketahui telah kontak dengan temannya yang baru berbaur dari luar kota,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Arif Wahyudi harus menikmati ramadan di sel tahanan. Residivis kambuhan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor: Z. Arifin