JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang menyita puluhan botol berisi miras berbagai merek dan jenis di sejumlah tempat di wilayah hukumnya. Minuman haram itu merupakan hasil kegiatan operasi pekat semeru tahun 2020.
Informasi yang didapat, polisi merazia di tiga tempat, di antaranya Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro dengan tersangka PN (45); kemudian di Dusun Mambang Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan dengan tersangka MJ (44); serta di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung dengan tersangka berinisial HP (44).
“Total 81 botol berbagai kemasan dan merek. Ini dalam rangka operasi pekat semeru 2020 di tiga tempat,” kata AKP Dwi Basuki, Kasat Sabhara Polres Jombang, Sabtu malam (21/3/2020).
Basuki mengungkapkan, pihaknya akan terus menggiatkan razia dengan menyasar warung-warung dan cafe yang diduga secara sembunyi-sembunyi mengedarkan minuman beralkohol.
“Kami akan terus melakukan razia seperti ini. Harapannya, kota santri ini bersih dari peredaran miras. Selain melanggar aturan, Miras dampaknya berpotensi mengganggu Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban amsyarakat,” ujarnya.
Mantan Kasat Sabhara Polres Madiun tersebut menyampaikan, untuk para pengedar atau penjual, dikenakan Pasal 7 ayat 1 Pertauran daerah Kabupaten Jombang Nomer 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. “Kita terapkan pasal tindak pidana ringan atau tipiring,” pungkasnya.
Editor: Hafid