JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dengan modus mengaku sebagai anggota Polda Jatim, pria ini telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga. Korban di antaranya warga Nganjuk dan Jombang.
Tersangka adalah Boy Misbakul Munir (36), asal Kelurahan Pelambuhan, Kecamatan Kelayan Barat Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini dia telah ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ngoro Jombang.
Penangkapan itu atas laporan korbannya, Ika Indah Kartika Wati (38), Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
“Tersangka dan barang bukti sepeda motor telah kita amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Ngoro, Jombang, AKP Lely Bahtiar.
Dalam pemeriksaan, kata Lely Bahtiar, tersangka mengaku telah melakukan kejahatan penipuan dua hingga tiga kali. Modusnya pun sama, dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi.
“Di Nganjuk (korbannya) juga ada. Kalau ga salah, kena Rp13 juta itu korbannya,” ujar Kapolsek dihubungi melalui telepon, Minggu (22/3/2020).
“Motifnya karena ekonomi, hasil dari kejahatannya dipakai foya-foya,” sambung Kapolsek.
Berdasarkan rilis tertulis terungkapnya kejahatan tersangka, atas kecurigaan korban Ika Indah Kartika Wati yang sepeda motornya dipinjam digunakan apel. Tersangka saat itu juga mengaku sebagai anggota Intel Polda Jatim.
Usai meminjam motor korban, tersangka kembali ke rumah korban tanpa membawa sepeda motor. Alasannya, sepeda motor korban ditilang polisi Surabaya dan kalau mengambil harus ada STNK-nya.
“Jadi, modus yang digunakan tersangka adalah mengaku sebagai anggota Intel Polda Jatim. Cara itu dipakai tersangka untuk meyakinkan korban agar bisa melakukan aksi kejahatannya,” kata Kapolsek.
Korban curiga dengan alasan pelaku dan tidak memberikan STNK. Setelah ditelusuri, alasan ditilang polisi itu hanya akal cerdik tersangka untuk mendapat sepeda motor korban. Ternyata sepeda motor itu dibawa ke wilayah Nganjuk diberikan pada istri
Kapolsek mengatakan, polisi gadungan itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, polisi gadungan itu dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit motor Honda beat warna putih merah Nomor polisi S 4209 0B. Kasus ini masih kita dalami,” tutup Kapolsek.
Editor: Hafid