SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) Ditreskrimum Polda Jatim mengembangkan kasus orderan Gojek fiktif menjadi enam tersangka, Sebelumnya Polisi menangkap dua tersangka yakni M Zaini (35) dan Nafis Suhandak (27) warga Malang.
Sedangkan dari hasil pengembangan didapatkan empat tersangka baru yaitu Nur Fatoni (27) warga Nganjuk, M Nurudin (35) warga Semarang, Ruslan Setiawan (37) warga Malang dan Fakhri Setya Perdana (19), juga warga Malang.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, bertambahnya tersangka kasus orderan Gojek fiktif menandakan jika pihaknya serius mengungkap kasus tersebut karena dianggap sebagai cikal bakal kriminalitas di dunia maya.
“Disinilah awal daripada semua kejahatan yang dilakukan di dunia siber, dimanapun diseluruh dunia. Jadi melalui kartu ini, kejahatan-kejahatan semua (dimulai),” ujar Kapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).
Dikatakan Kapolda, data diri untuk mengaktifkan SIM card bersifat rahasia. Yang harus diisi oleh penggunanya sendiri. Apabila bocor, maka bisa membahayakan.
“Sehingga ini perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Agar benar-benar mengungkap kasus yang ia sebut sebagai the mother of cyber crime tersebut.
“Semua instansi terkait itu akan kita libatkan. Baik itu dari Kemenkominfo, Kemendagri, Dispendukcapil didalamnya,” sebut Luki.
Termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana beberapa waktu kedepan akan digelar Pilkada serentak secara nasional.
Lalu dengan pihak perbankan untuk mengungkap kasus judi online, investasi bodong dan kejahatan lain berbasis informasi teknologi. Dimana semuanya, bersumber dari data diri.
“Prostitusi online, juga. Dari kartu-kartu ini juga,” tutupnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Polda Jatim mengungkap kasus orderan fiktif yang sengaja dimanipulasi oleh M Zaini yang mengakibatkan pihak Gojek mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 35 JO Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan hukuman 12 Tahun Penjara.