JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pekerja bengkel sepeda motor diciduk polisi di rumahnya Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap pada Jumat (20/3/2020) dini hari karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo jenis dobel L yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tersangka atas nama Wahyu Pratama alias Ndok (22). Saat ini, pemuda lulusan SMA tersebut masih menjani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Jombang.
“Tersangka merupakan pengedar pil koplo yang menjadi TO (Target Operasi) Pekat Semeru 2020,” kata AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (21/3/2020).
Mukid mengatakan, awalnya polisi mengamankan pemuda bernama Maulana yang kedapatan membawa 20 butir pil dobel L. Pengakuannya, ia baru saja membeli dari tersangka Wahyu. Saat itu juga, Wahyu diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Untuk status Maulana sebagai saksi, sedangkan Wahyu sebagai tersangka pengedar Okerbaya, dan melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”tandas Mukid.
Editor: Hafid