Pasca Penetapan Status Darurat COVID-19, ASN Jombang Kerja Shif

JOMBANG () Terkait meluasnya wabah Corona Virus Disease-19 (COVID-19), Aparatur Sipil Negara () Pemerintah bergantian bekerja atau shif di kantor dan dari secara online.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati bernomor 800/10581/415.41/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalan upaya pencegahan COVID-19 di pemerintah kabupaten , yang ditandatangani Mundjidah Wahab pada 27 Maret 2020.

“Penyesuaian sistem kerja ini merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Sekda Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli, Jumat (27/3/2020).

Pada kebijakan tersebut, para Kepala Perangkat Daerah (KPD) diminta untuk menyesuaikan sistem masuk kerja ASN secara bergiliran.

FOTO: , Akhmad Jazuli. (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Sekda menyampaikan, kebijakan itu tidak berlaku bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik semisal RSUD, , Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan Instansi pelayanan langsung lainya.

“Untuk unit kerja pelayanan publik, kebijakan diatur oleh KPD berdasarkan ritme kerjanya,” terang Akhmad Jazuli saat dikonfirmasi Jurnaljatim.com.

Selain memberlakukan sistem shift, para ASN juga diminta untuk menunda perjalanan dinas baik dalam provinsi maupun luar provinsi, terkecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak. Selain itu, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

“Sementara ini, dihimbau untuk menunda perjalanan dinas, kecuali benar-benar mendesak dan penting,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (26/3/2020), Bupati Jombang menyatakan dalam status darurat bencana COVID-19. Hal itu sesuai dengan keputusan bupati nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Virus Deseases (COVID-19)

“Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai Kondisi Darurat Covid-19 mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” kata Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Atas kedaruratan itu, pihaknya menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Selain itu, Bupati juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan menyebarkan berita – berita yang tidak jelas sumber-nya sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Editor: Azriel