Disergap Polisi di Peterongan Jombang, Kopi Simpan Sabu 4,83 Gram

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kuli bangunan ini disergap anggota Satresnarkoba Polres Jombang di kampung tempat tinggalnya, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Sabtu malam (7/2/2020) jam 20.00 Wib. Saat digeledah, dia kedapatan menyimpan tiga buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.

Tiga pipet sabu tersebut, dengan berat kotor masing- masing, 1,51 gram, 1,67 gram dan 1,65 gram. Jika ditotal, sabu berat kotor 4,83 gram. Kuli bangunan yang diketahui bernama Puput Adimawan alias Kopi (23), saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.

“Pelaku yang kita tangkap, merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika sabu-sabu. Dia kita tangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya,” ujar AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com.

Menurut Mukid, saat dilakukan penangkapan, pemuda bertato tersebut tidak melakukan perlawanan. Dia juga mengakui barang haram yang dibawanya adalah miliknya.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Ponsel (HP) tersangka yang dipakai komunikasi kita amankan untuk kita telusuri jaringannya,” ujar Mukid.

Atas tindakannya, pemuda lulusan SMA tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.


Editor: Azriel