JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Belasan buruh yang tergabung dalam GSBI (Gabungan serikat buruh Indonesia) meluruk ke gedung DPRD, di Jalan Wahid Hasyim, Jombang, Senin (9/3/2020). Aksi itu dilakukan untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah merugikan dan memberangus kesejahteraan buruh di Indonesia.
Perwakilan buruh GSBI Jombang, Bagus Santoso, mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi ancaman bagi rakyat/buruh Indonesia, karena salah satunya mengatur tentang pengahapusan sistem pengupahan yang berlaku dalam UUK No 13 Tahun 2003. Di antaranya menghapus Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dan Juga Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Menurut dia, Omnibus Law cipta kerja hanya memberlakukan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang notabene nilainya lebih rendah dari UMK ataupun UMSK (Upah minimum sektoral) seperti saat ini. Misalnya, kata Bagus Santoso, UMP yang berlaku di Jatim tahun 2020 tidak lebih dari Rp 2 juta per bulan, sedangkan UMK Jombang tahun 2020 sebesar Rp 2,65 juta per bulan.
“Maka jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, ratusan juta buruh yang ada di Indonesia terancam tahun depan upahnya tidak akan mengalami kenaikan atau bahkan mengalami penurunan upah dengan menerima upah sesuai dengan besaran UMP yang berlaku di daerahnya masing-masing, kecuali di Propinsi DKI dan Papua yang memang telah menggunakan Upah minimumnya dengan UMP,” ujarnya.
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja tersebut, juga menghilangkan ketentuan pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum. Artinya pengusaha akan semakin leluasa dalam memberikan upah yang murah bagi buruhnya karena sanksi pidana atas pelanggaran tersebut dihapus.
Bagus menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja juga mengatur penerapan kenaikan upah minimum yang hanya dengan rumusan upah minimum plus yakni Upah minimum dikalikan Pertumbuhan ekonomi daerah. Dimana rumus penghitungan yang berlaku sebelumnnya upah minimum berjalan yakni pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional dikalikan upah minimum berjalan.
“Pada RUU Cipta Kerja yang sudah masuk DPR RI dan akan segera mendapat pembahasan dan penetapan ini sangat banyak perubahan aturan khususnya di klaster ketenagakerjaan yang keseluruhannya mendegradasi apa yang sudah berlaku dalam aturan sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kartiyono yang menemui para buruh menyampaikan bahwa pihak akan menindaklanjuti melalui lembaga DPRD Jombang.
“Terima kasih sahabat-sahabat buruh, menyampaikan pendapat ini adalah hak, tentunya kami sebagai wakil rakyat akan menampung dan menindaklanjuti lalu meneruskan aspirasi kalian semua ke pemerintah pusat melalui lembaga DPRD Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Editor: Hafid