SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, mengamankan dua pelaku Narkotika sabu jaringan Sampang, Madura. Tersangka berinisial H, asal Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep dan R, asal Sokobana, Kabupaten Sampang.
Bermula tim berantas BNNK Sumenep mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu pada Rabu siang (4/3/2020) jam 14.10 Wib. Namun, hanya satu orang berinisial H yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memilik sabu-sabu.
“Dua itu kan tidak semua jadi tersangka. Artinya ditempat itu perlu kita dalami. Setelah kita dalami ternyata tidak ada barang bukti di badannya atau di kantongnya, akhirnya hanya sebagai penunjuk,” ucap Kasubbag Umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).
Wahyu mengatakan, dari penggeledahan terhadap tersangka H, petugas menemukan barang bukti sabu total dengan berat 5,42 gram. Tersangka H kemudian diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan.
Dalam pemeriksaan, tersangka ‘bernyanyi‘ jika barang haram yang dimilikinya didapat dari seseorang berinisial R warga Sokobana, Sampang. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya dan tim Sie Pemberantasan berhasil mengamankan seorang laki- laki di Simpang Tiga Pasar Tolenyir Desa Sokobana Sampang berinisial R asal Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Hingga saat ini, petugas BNNK Sumenep masih mendalaminya untuk dikembangkan ke atasnya. Sementara, tersangka H dan R dijebloskan kedalam sel tahanan.
Kontributor: Khairullah Thofu
Editor: Azriel