Asyik Kemas Paket Sabu, Pengedar Digerebek Polsek Peterongan Jombang

JOMBANG (.com) – Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota unit reskrim Polsek Peterongan mengerebek rumah sabu di Wonokerto, Kecamatan Peterongan, .

Saat digerebek, polisi mendapati pemilik rumah Mohammad Ariefin (21) bersama Eko Siswanto (31) warga Mayangan, Kecamatan Jogoroto sedang mengemas sabu paket hemat. Selain itu, mereka juga tengah asyik mengkonsumsi sabu.

Kedatangan polisi berpakaian sipil sempat mengagetkan mereka. Keduanya langsung diborgol dan digelandang ke Mapolsek Peterongan. Barang bukti yang diamankan dari lokasi 7 paket hemat sabu yang di bungkus plastik dengan berat masing masing 0,16 gram.

Selain itu, juga disita seperangkat alat isap terdapat pipet kaca didalamnya terdapat Sabu dengan berat kotor 2,35 gram, 1 klip plastik berisi sabu 0,40 gram, korek api, 19 sedotan, dua unit serta uang Rp 300 ribu.

“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di daerah itu. Kemudian kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan pada Minggu (1/3/2020) jam 09.00 Wib,” kata Peterongan AKP Sugianto.

Dari hasil pengembangan kasus, kata Kapolsek, tersangka mengakui kristal haram itu didapat dari Teguh () dan diambil oleh Sugianto warga yang saat itu sempat iku pesta sabu pada malam harinya. Polisi kemudian bergerak menuju ke rumah Sugianto di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Namun Sugianto tidak ada di rumahnya dan didapat informasi jika dia berada di rumah neneknya.

“Sugianto kami ciduk di rumah neneknya di Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Barang buktinya satu unit HP merk Xiaomi yang digunakan sebagai alat transaksi,” terang Kapolsek.

Atas tindakannya, ketiga pelaku Narkoba yakni Ariefin, Eko Siswanto dan Sugianto dijebloskan ke . Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) ,114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pengungkapan kasus ini masih kita kembangkan, untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk pemasoknya yang masuk DPO,” pungkas Kapolsek.


Editor: Hafid