JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Selama kurun waktu satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2020, Polres Jombang berhasil mengungkap 40 kasus peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Dari puluhan kasus tersebut, polisi meringkus 43 tersangka.
Dari para pelaku, total barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu 14,72 gram, Okerbaya 13.016 butir dobel L, 9 buah Pipet Kaca, 4 buah korek api, 39 unit ponsel, alat isap 7 buah, 1 unit timbangan, serta uang Rp 3.437.000.
“Para tersangka yang diamankan, ada yang berperan sebagai penjual, pengedar dan bandar Narkoba,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Jumat (28/2/2020).Kapolres menjelaskan, dari 40 kasus yang berhasil diungkap, 25 kasus di antaranya merupakan hasil tangkapan Polsek Jajajaran. Puluhan ungkap kasus Polsek didominasi perkara Okerbaya. Rinciannya, narkotika sabu 8 kasus dan 17 kasus Okerbaya. Pengedar 17 tersangka, dan pengguna 9 tersangka.
“Modus para tersangka tertangkap tangan edar gelap narkotika jenis sabu dan kasus peredaran obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid mengatakan, oara tersangka dibekuk dilokasi yang berbeda beserta barang buktinya. Di antaranya di tempat kos, di rumah kontrakan, dan ada juga yang disergap polisi di tepi jalan raya.
“Untuk pengedar Okerbaya dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata AKP Mukid.
Editor: Azriel