JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Janji menikahi pacarnya ternyata hanya bualan saja. Ahmad Abdul Latif alias AL (25) justru berusaha menghindar usai beberapa kali menyetubuhi kekasihnya. Orang tuanya korban tak terima dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Jombang.
Usai ada laporan, polisi menggiring pemuda asal Kecamatan Jogoroto, Jombang itu ke Mapolres Jombang. Dihadapan polisi, dia mengakui semua perbuatannya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Hubungan antara tersangka dengan korban ini pacaran. Untuk korbannya masih di bawah umur, usianya 16 tahun,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Sabtu (29/2/2020).
Korban Disetubuhi di Penginapan
Saat itu, kata Boby, korban diajak main ke sebuah penginapan yang berlokasi di daerah Tunggorono, Jombang kota. Di tempat itu, tersangka merayu korban dan mengajak berhubungan badan. Tersangkan juga berjanji akan menikahi korban.
“Korban dibujuk, dirayu, kalau kamu tidak mau bersetubuh dengan saya berarti tidak cinta sama saya, begitu modusnya. Saat itu, tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban,” kata mantan Kapolres Bangkalan ini.
Janji menikahi korban ternyata hanya isapan jempol. Justru setelah tersangka menggagahi korban, tersangka berusaha menghindar dan meninggalkan pacarnya.
Tersangka Ngaku Setubuhi Lima Kali
Dihadapan polisi, pemuda itu menyampaikan jika anak di bawah umur yang disetubuhinya merupakan calon istrinya. Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban di penginapan tersebut.
“Sudah 5 kali (setubuhi), dia calon istri dan belum diputus. Pacarannua sudah satu bulan,” aku AL dihadapan polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim AKP Ambuka Yuda Hardi Putra.
Editor: Hafid