JOMBANG, (Jurnaljatim.com)– Ratimun (28) asal Jawa tengah dibekuk Satreskrim Polres Jombang, karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor atau Curanmor. Korbannya adalah seorang perempuan yang di kenalnya melalui Aplikasi kencan dalam jaringan (online) Tinder.
Pria asal Dusun Semampir, Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa tengah, tersebut, aktif menggunakan aplikasi Medsos Tinder. Dari aplikasi kencan tersebut, Ratimun kemudian mengenan seorang wanita asal Jombang.
Setelah berkomunikasi melalui lewat darat, Ratimun dan korban mengatur jadwal untuk ketemuan. Hingga berlanjut dia datang ke rumah kenalannya di Jombang untuk menemuinya.
“Pelaku datang ke rumah korban dan bermalam,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kamis (13/2/2020).
Ternyata, pelaku rela datang ke rumah perempuan yang baru di kenalnya tersebut, hanya modus untuk melakukan kejahatan. Setelah bermalam di rumah korban, pria pengangguran ini mencuri kendaraan sepeda motor korban.
“Jadi, pelaku ini bermalam di rumah korban dan pada pagi hari mencuri sepeda motor korban,” ujar mantan Kapolres Bangkalan ini.
Kejadian pencurian itu di ketahui setelah korban hendak membangunkan pelaku yang menginap di rumahnya. Korban Kaget, karena Ratimun sudah tidak ada di rumah. Setelah di cek, sepeda motornya juga hilang, yang diduga dicuri pelaku. Korban berusaha mencari dan menghubungi Radimun, namun tidak ada jawaban.
“Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Jombang pada tanggal 2 Februari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Boby.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dan uang Rp 88.000 serta 1 buah tas,” pungkas Kapolres.
Editor: Hafid