JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Parkiran makam KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, ternyata digunakan sebagai tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal itu terbukti dengan tertangkapnya seorang pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya) di tempat tersebut.
Pelaku narkoba yang ditangkap di parkiran Makam Gus Dur bernama Slamet Yulianto alias Anto (25), asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Anto ditangkap usai melakukan transaksi pil koplo dengan pembelinya di sebuah warung area parkir makam Gus Dur.
Penangkapan bermula dari kecuriaan polisi terhadap gerak-gerik pemuda di sebuah warung di area parkir peziarah makam Gus Dur. Petugas kemudian mendekati pemuda tersebut yang diketahui bernama Heru (26) warga Keras, Kecamatan Diwek.
“Kita lakukan penggeledahan dan dari saku celana salah satu pemuda yang bernama Heru (26) warga desa Keras Kecamatan Diwek, ditemukan pil doble L sebanyak 35 butir,” kata Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin, Kamis (27/2/2020).
Heru kemudian diinterogasi polisi. Dia pun mengaku, mendapat pil haram itu dari Slamet Yulianto alias Anto. Petugas segera menangkap Anto yang masih berada di sekitar lokasi. Anto lalu dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Anto mengaku membeli dari Suliswanto alias Takur (31) asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Polisi kemudian bergerak menangkap Takur di rumahnya.
“Dalam penggeledahan ditemukan 870 butir pil dobel L dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi,” kata Kapolsek.
Anto dan Takur kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polsek Diwek. Keduanya melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Heru berstatus sebagai saksi.
Editor: Azriel