NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Paijo (36), petani yang beralamat di Musir kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk bernasib sial. Dia tertangkap basah petugas Perhutani membawa kayu hasil curian saat melintas di Jembatan Sidodadi, masuk Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Nganjuk.
Kapolsek Rejoso, AKP Burhanudin, menyampaikan, untuk mengelabui petugas, Paijo menutupi dua batang kayu hasil curiannya dengan rumput yang diangkut dengan motor suzuki smash tanpa nopol.
“Saat itu dia melintas di jembatan Sidodadi dengan membawa dua kayu yang ditutupi rumput,” ujar AKP Burhanudin, Rabu (26/2/2020).
Petani itu kemudian dihentikan dua orang petugas Perhutani. Ketika diperiksa surat kelengkapan kayu, dia tidak bisa menunjukkan surat-suratnya. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Rejoso untuk diproses lebih lanjut.
“Kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kayu. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, selain pelaku, petugas juga mengamankan dua batang kayu jati bentuk balok ukuran 120 x 20 x 15, 1 ikat rumput, 4 buah tali karet serta satu unit motor Smash tanpa nomor polisi.
Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor: Azriel