Penjual Miras Digerebek, Polisi Jombang Amankan 60 Botol Arak Putih

(Jurnaljatim.com) menggerebek penjual di Dusun Tamanan, RT 001 Rw 002, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Kamis malam (6/2/2020). Alhasil, petugas menemukan puluhan botol arak putih siap edar yang langsung diamankan.

Penggerebekan dilakukan jam 19.45 Wib. Berawal dari informasi yang diperoleh Polisi, ada penjual arak putih diketahui berinisial SW (53). Petugas pun tidak secara langsung melakukan penangkapan terhadap penjual miras tersebut, namun berpura-pura sebagai pembeli.

“Kita telusuri penjual ini, ternyata benar di rumahnya ada arak putih siap edar yang di kemas dalam botol mineral,” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang .

Jumlah yang diamankan petugas kepolisian, yakni 5 dus arak putih, 60 Botol arak putih ukuran air mineral besar berisi 1,5 liter dengan total 90 liter.

Di jual Tanpa Ijin

Kasat Sabhara menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi di tempat penjual tersebut, tersangka penjual miras mengakui jika tidak memiliki izin dalam penjualan minuman keras tersebut.

Atas perbuatannya yang telah mnejual miras tanpa ijin, tersangka telah melanggar Pasal ayat 1 Kabupaten Jombang Nomer 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran .

“Kita amankan mirasnya dan kita interogasi penjualnya. Setelah itu, kita melaksanakan tindakan Tipiring atau tindak pidana ringan,” pungkas Basuki dikonfirmasi Jurnaljatim.com.


Editor: Hafid