JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar Narkoba jenis obat keras berbahaya kembali ditangkap polisi. Total barang bukti yang diamankan 30 butir pil dobel L. Tersangka adalah Ferdi Setyawan alias Cipeng (19), warga Desa Plandi, Jombang.
Dia diringkus unit reskrim Polsek Tembelang Polres Jombang usai transaksi pil koplo di sebuah warung kopi Indomaret, Desa Sentul, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Kamis dini hari (6/2/2020) jam 01.30 Wib.
“Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tembelang, Iptu H. Sarwiaji, dihubungi Jurnaljatim.com, Kamis siang.
Penangkapan tersangka bermula, polisi mendapat informasi masyarakat jika di warung kopi (Warkop) Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, tepatnya sebelah utara pertigaan jalan atau lampu merah Sentul, sering ada transaksi pil dobel L. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan
“Dari Lidik tersebut, anggota mengamankan Khoirul alias Cimek yang membawa 20 butir pil dobel L,” ujar Sarwiaji.
Setelah di interogasi, dia mengaku pil perusak otak tersebut didapat dengan cara membeli dari Ferdi. Nah, kebetulah Ferdi saat itu masih berada di warung yang sedang minum kopi. Petugas dengan mudah menangkap mahasiswa tersebut dan membawanya ke Mapolsek Tembelang.
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip berisi 20 butir Pil doubel L yang disita dari saksi Khoirul, 1 Unit HP Merk Xiaomi, uang tunai Rp 108.000, 1 bungkus plastik cetik yg berisi 10 butir Pil Double L, serta 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio J Nopol S 6826bZ.
“Tersangka telah nengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Sarwiaji mantan Kasubbag Humas Polres Jombang.
Editor: Hafid