BANGKALAN (Jurnaljatim.com) – Pengurus FOKAN (Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba) Jawa timur dikukuhkan, Jumat (21/2/2020) di Pendopo Kabupaten Bangkalan. Zainab Zuriadah Abdul Latif, yang merupakan istri dari Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dilantik sebangai ketua DPD FOKAN Jatim.
Turut hadir Irjen Pol. Arman Depari selaku Deputi Pemberantasan, Irjen Pol Puji Sarwono selaku Deputi Hukum dan kerjasama BNN, Prof Suryo Atmanto Ketum SNCI, Jefri Tambayong Ketua Umum FOKAN, Ketua TP PKK Jatim Arumi Bachsin Dardak.
Kemudian Ketua BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambodo, ormas Pegiat anti Narkoba, Perwakilan Polres Jajaran Polda Jatim, Perwakilan Forkopimda Jatim serta Para pejabat Pemda se Jatim dan tokoh agama.
Ditemui Jurnaljatim.com, di lokasi kegiatan, AKP Mochamad Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, menyampaikan, FOKAN yang merupakan wadah berkumpulnya organisasi pegiat anti Narkoba diharapkan dapat turut membanti melakukan pencegahan terhadap peredaran Narkoba.
“Tentunya, kami mengapresiasi dengan terbentuknya FOKAN. Harapannya, turut membantu mencegah peredaran gelap Narkoba, khususnya di Kota Santri Jombang, yang hari ini ungkap kasusnya peringkat ke tiga se Jatim,” kata Mukid yang hadir bersama pengurus organisasi GMDM dan Kabagops Polres Nganjuk Kompol Kusen Hidayat.
Pengguna Narkoba 4 Juta Orang
Sementara itu, Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN memaparkan, peredaran Narkoba di Indonesia cukup tinggi dan perbandingannya setara dengan jumlah penduduk Negara tetangga.
“Pengguna Narkoba di Indonesia saat ini, jumlahnya 3,8 juta hingga 4 juta orang. Jumlah itu setara dengan penduduk Negara Tetangga Singapura sekitar 4 Juta,” papar Arman Depari.
Kerugian negara sebesar 84,7 Triliun
Menurut dia, harga sabu-sabu per gram lebih mahal dibanding dengan harga emas. Saat ini, kata Arman Depari, harga emas dikisaran Rp 700 ribu, sedangkan harga sabu-sabu di Jawa timur Rp 1,5 juta.
Dari jutaan pengguna barang haram tersebut, lanjut jenderal bintang dua ini, kerugian Negara Indonesia sekitar Rp 84,7 triliun per tahun. Perhitunganya, harga sabu per gram dikalikan dengan harga jumlah pengguna sabu.
“Para pengguna itu buka sehari sekali (konsumsi sabu), ada yang dua jam harus dikasih lagi karena drop, ada yang empat jam, ada yang delapan jam. Bukan seperti obat sehari tiga kali setelah atau sebelum makan.
Setiap gejala muncul, butuh suntikan yang luar biasa,” tandasnya.
FOKAN Institusi Penerima Wajib Lapor
Itulah yang biasanya membuat orang tua tidak tega melihat anaknya kesakitan. Karena ketergantungan obat, justru orang tua malah memberi uang buat beli sabu dan mereka menutup nutupi karena dianggapnya sebagai kejadian yang memalukan dan aib.
“Kalau ada yang seperti itu sebaiknya laporkan dan harus ditangani karena karena sifatnya adalah relawan. Tugas FOKAN sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor.,” ucapnya.
Arman Depari menegaskan, FOKAN adalah mitra instansi di wilayah setempat, bukan meminta minta, tolong dicatat. Jangan kalau datang bawa proposal buat acara ini dan itu. Semuanya harus berada di tengah masyarakat, temukan cari mereka yang sudah terpapar narkoba selamatkan.
“Kalau itu tidak bisa, cari mereka sebanyak banyaknya ajak mereka supaya mereka menjadi bagian dari FOKAN agen untuk melakukan pencegahan narkoba,” pungkas Arman Depari.
Editor: Hafid