JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tri Prasetyo alias Kotrek (26) dicokok polisi karena mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L. Dia dicokok unit Reskrim Polsek Bareng Jombang usai menjual ribuan butir pil dobel L kepada pelanggannya bernama Prasetyo alias Got (19).
Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar menjelaskan, Kotrek ditangkap di rumahnya Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dalam penggeledahan, ditemukan seperangkat alat isap yang ada bekas sabu serta alat komunikasi ponsel.
“Kita interogasi, pelaku mengaku menjadi pemakai sabu dan pengedar Narkoba,” ujar Lely, Sabtu (22/2/2020).
“Tersangka juga mengaku telah transaksi pil doble L kepada Prasetyo alias Got, dimana tiap transaksi pil dobel L, satu lotop seribu butir dengan harga Rp 1.100.000,” sambung Kapolsek.
Nah, dari pengakuan itu, polisi bergerak menciduk Got di Dusu Tugu, Desa Kesamben, Ngoro. Got kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan 190 butir dan uang tunai hasil penjualan pil doble L Rp 195.000.
Petugas kemudian membawa Got ke kantor polisi untuk di periksa lebih lanjut. Guna kepentingan penyidikan lanjutan, Kotrek dan Got dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolsek menegaskan, untuk tersangka Kotrek, dikenakan Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Got, dijerat pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Azriel