Ditangkap Polisi, Pemuda Jombang Jual 1000 Butir Pil Koplo Seharga Rp 1,1 Juta

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tri Prasetyo alias Kotrek (26) dicokok karena mengedarkan Narkoba jenis dobel L. Dia dicokok unit Reskrim Polsek Bareng Jombang usai menjual ribuan butir kepada pelanggannya bernama Prasetyo alias Got (19).

Bareng AKP Lely Bahtiar menjelaskan, Kotrek ditangkap di rumahnya Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dalam , ditemukan seperangkat alat isap yang ada bekas sabu serta alat komunikasi .

“Kita interogasi, pelaku mengaku menjadi pemakai sabu dan ,” ujar Lely, Sabtu (22/2/2020).

“Tersangka juga mengaku telah transaksi pil doble L kepada Prasetyo alias Got, dimana tiap transaksi pil dobel L, satu lotop seribu butir dengan harga Rp 1.100.000,” sambung Kapolsek.

Nah, dari pengakuan itu, polisi bergerak menciduk Got di Dusu Tugu, Desa Kesamben, Ngoro. Got kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan 190 butir dan tunai hasil penjualan pil doble L Rp 195.000.

Petugas kemudian membawa Got ke kantor polisi untuk di periksa lebih lanjut. Guna kepentingan penyidikan lanjutan, Kotrek dan Got dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolsek menegaskan, untuk tersangka Kotrek, dikenakan Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang . Sedangkan tersangka Got, dijerat pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang .


Editor: Azriel