Begini Penangkapan Dua Karyawan Pabrik Plywood, Pengedar Narkoba di Jombang

JOMBANG () – Pelaku yang disergap di depan Plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Jalan raya Diwek-Jatipelem, masuk desa Ketanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Jumat petang, (14/2/2020) merupakan karyawan pabrik Plywood.

Hal itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid saat dikonfirmasi .com melalui ponselnya pada Minggu malam (16/2/2020).

“Betul, yang kita tangkap di depan pabrik adalah karyawan PT Sumber Graha Sejahtera atau pabrik Plywood. Pelakunya dua orang, koplo,” kata Moch Mukid.

Dua pelaku yang ditangkap, yakni Ari alias Gosong (24) warga Desa Ketanon, Kecamatan Diwek, dan Hendrik Sutikno alias Unyil (27) warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Detik-detik Penangkapan

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja. Polisi menunggu beberapa jam pelaku keluar dari pabrik PT SGS.

Agar tidak diketahui pelaku, korps seragam cokelat tersebut menyamar sebagai orang sipil dengan memakai peci dan baju batik. Hampir dua jam menunggu, sekitar pukul 18.05 Wib, dua pemuda yang diduga pelaku, menampakkan batang hidungnya.

Polisi langsung menyergap dan menggeledahnya di tepi jalan raya. Sempat beberapa pengguna jalan dan karyawan pabrik yang istirahat pergantian shif melihat penggeledahan dan mengabadikan foto maupun video melalui ponsel.

Dalam penggeledahan, dari kedua pelaku ditemukan ratusan butir pil dobel L. Dari tersangka Gosong, ditemukan 22 butir pil dobel L, sedangkan dari Unyil ditemukan 340 butir pil dobel L. Keduanya kemudian digelandang ke dalam ke untuk dibawa ke .

“Kedua pelaku masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan,” tegas Mukid.

Atas tindakannya, kedua karyawan itu dikenakan pasal 196 Undang- undang Republik Indonesia nomer 36 tentang kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor: Hafid