JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Entah karena kaca lampu sedang rusak atau kreatif ingin tampil beda, pemilik sepeda motor Honda Mega Pro mengganti kaca lampu depan motor (Bohlam) dengan piring kecil atau biasa disebut lepek.
Namun sayangnya, modifikasi itu melanggar lalu lintas. Polisi yang mengetahuinya, langsung mengamankan dan menilangnya. Sebab, perubahan yang tidak sesuai dengan standar aslinya, bisa membahayakan pengguna jalan di malam hari.
Selain memodifikasi kaca lampu, pemilik motor Honda Mega pro juga merubah knalpot-nya menjadi brong. Plat nopol bagian depan juga tidak terpasang.
Sesuai dengan pasal 285 ayat 1, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dijumpainya lampu modifikasi piring kecil tersebut, saat Polres Jombang merilis hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan ban kecil motor menjelang tahun baru 2020 di Mapolres, pada 31 Desember 2019 lalu.
“Motor ini kita amankan karena tidak sesuai dengan standar aslinya. Pemilik dapat mengambil setelah tahun baru dengan kelengkapan surat kepemilikan serta merubah aslinya disini (di Polres),” kata AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang.
Selain mengamankan kendaraan knalpot yang tidak sesuai standarisasi, petugas Satlantas Jombang juga mengamankan belasan knalpot brong dengan berbagai bentuk dan ukuran. Knalpot itu lalu dimusnahkan dengan cara dipotong (dirusak) dengan gerinda atau mesin pemotong.
“Knalpot brong bikin bising telinga dan mengganggu warga,” kata Kapolres.
Editor: Hafid